Oleh: Ni Komang Dian Yuliasih
DI berbagai daerah, masih banyak ditemukan papan nama usaha yang menggunakan kata “Rejeki”, termasuk pada papan nama toko “Sumber Rejeki”. Penulisan ini tidak sesuai dengan ejaan baku bahasa Indonesia. Kesalahan ejaan ini terdapat pada papan toko yang menjadi sarana informasi bagi pelanggan dan masyarakat umum yang melintas di sekitar lokasi. Karena dipasang pada depan bagian toko dengan ukuran tulisan yang cukup besar, kesalahan tersebut mudah dilihat dan dibaca oleh publik. Maka hal tersebut menjadikan papan nama sebagai salah satu contoh dalam penggunaan bahasa yang kurang sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia di ruang publik.
Kesalahan ini dapat diketahui kapan saja dan di mana saja saat masyarakat melihat atau membaca papan nama toko dalam aktivitas sehari-hari. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bentuk baku yang benar adalah ”rezeki”, bukan kata ”rejeki”. Kata ”rezeki” yang berarti segala sesuatu yang digunakan untuk memelihara kehidupan, seperti nafkah, penghasilan, atau karunia yang diberikan Tuhan. Penggunaan kata rejeki kemungkinan dipengaruhi oleh kebiasaan pelafalan dalam percakapan sehari-hari. Dalam percakapan lisan, bunyi huruf ”Z” sering kali terdengar ”J”, sehingga banyak masyarakat yang terbiasa menuliskannya dalam bentuk yang tidak baku.
Fenomena seperti ini masih sangat sering ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Banyak papan nama seperti usaha, spanduk, baliho, maupun media promosi lainnya yang masih menggunakan bentuk kata yang tidak sesuai dengan ejaan baku. Contoh penulisan ”ijin”yang seharusnya ”izin” dan ”resiko” yang bentuk bakunya adalah ”risiko”. Kesalahan tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat kurangnya pemahaman mengenai penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, dalam penulisan informasi yang akan ditunjukan untuk masyarakat luas.
Penggunaan bahasa Indonesia yang sesuai kaidah di ruang publik sangat penting karena dapat menjadi sarana edukasi tidak langsung bagi masyarakat. Hal ini terjadi sering dibaca oleh banyak orang dari berbagai kalangan. Jika penulisan yang benar, masyarakat akan terbiasa melihat dan menggunakan bentuk kata yang baku. Sebaliknya jika kesalahan terus dibiarkan, maka masyarakat akan menganggap bentuk yang salah tersebut sebagai bentuk yang benar karena itu yang sering ditemukan dalam sehari-hari.
Selain sebagai sarana informasi papan nama toko juga mencerminkan citra dan profesionalisme pemilik usaha. Penggunaan ejaan yang tepat akan menunjukkan bahwa pemilik usaha memperhatikan kualitas informasi yang di sampaikan kepada pelanggan. Oleh karena itu, penulisan “Sumber Rejeki” sebaiknya diubah menjadi “Sumber Rezeki” agar sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia. Langkah sederhana ini dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya literasi bahasa di ruang publi. ***
