Oleh: Ni Kadek Ayu Sumita Dwi Anjani *
INDONESIA adalah negara demokratis atau kerakyatan yang memberikan hak kepada rakyat untuk memberikan pendapat atau suara. Pendapat masyarakat merupakan pandangan atau sikap yang diberikan oleh sekelompok orang untuk mengutarakan suatu isu atau fenomena tertentu. Pendapat masyarakat bukan hanya sekedar opini yang dilakukan dalam percakapan sehari-hari, tetapi gambaran dari kebutuhan, kritik, dan harapan dari masyarakat. Terkadang pendapat dari masyarakat tersebut jarang mendapat sorotan secara langsung. Namun tidak untuk salah satu lembaga milik negara yaitu Radio Republik Indonesia (RRI). Melalui RRI, suara rakyat dapat tersalurkan dengan baik melalui program vox populi.
Vox populi atau yang sering dikenal dengan sebutan vox pop adalah pendapat atau opini masyarakat umum yang dikumpulkan secara langsung untuk mengetahui pandangan rakyat tentang suatu isu tertentu. RRI adalah jaringan radio dan televisi publik berskala besar di Indonesia yang telah menerapkan vox pop untuk disiarkan dalam radio Pro 1 (RRI Progama 1). RRI disahkan sebagai satu-satunya lembaga penyiaran yang mempunyai akses berjaringan secara nasional dan membawa nama negara. Oleh karena itu, RRI memanfaatkan vox pop untuk menyalurkan suara rakyat yang akan disiarkan melalui radio dan dapat didengar oleh seluruh masyarakat Indonesia.
RRI tercatat sudah lama menggunakan media vox pop yang sesuai dengan teknik umum jurnalisme radio dalam mengutarakan opini publik. Tugas pembuatan vox pop pada RRI Denpasar diperkenalkan kepada sejumlah mahasiswa UPMI Bali yang mengikuti magang atau Praktik Kerja Lapangan (PKL) yang mencari ilmu terkait pemberitaan dan penyiaran. Program ini menargetkan mahasiswa khususnya dalam bidang bahasa Indonesia, komunikasi, jurnalistik, dan penyiaran untuk terjun langsung mencari suara rakyat yaitu karena tugas ini merupakan metode yang dapat bermanfaat untuk melatih keterampilan dalam teknik produksi dan jurnalistik, dapat menerapkan teori komunikasi secara langsung ke dalam situasi lapangan sesungguhnya, serta pastinya untuk menambah skill sebagai reporter RRI.
RRI memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan pendapat dengan tidak melihat usia, pekerjaan, ekonomi, dan pendidikan dari masyarakat. Sehingga vox pop berfungsi memberikan ruang pada masyarakat untuk berbicara. Masyarakat kecil yang jarang berkomentar dan tidak berkesempatan mengutarakan pandangannya secara resmi, dapat menyalurkan pendapatnya melalui adanya vox pop. RRI menerapkan media vox pop dengan menggunakan metode wawancara pendek yang menargetkan masyarakat umum secara acak dengan tujuan mendapatkan opini langsung secara natural. Dalam penyiaran di RRI, umumnya narasumber dibatasi tiga sampai lima orang untuk menyalurkan opini. Metode pengumpulan suara pendapat tersebut berlangsung di berbagai tempat seperti, kampus, pasar, jalan raya, atau tempat umum lainnya. Tujuan utama dari vox pop bukanlah untuk mendapatkan data spesifik, melainkan untuk mengetahui bagaimana pandangan masyarakat terkait isu tertentu secara aktual dan apa adanya.

Tidak semua masyarakat mampu atau berani dalam menyalurkan pandangannya secara terbuka. Faktor tersebut dipengaruhi oleh ketidaktahuan warga terhadap isu, ketakutan dalam bicara, atau kurangnya kepercayaan terhadap media. Oleh karena itu, RRI kerap memberikan suasana yang nyaman dan netral supaya pandangan dari masyarakat dapat tersampaikan sesuai dengan cerminan pikiran masyarakat itu sendiri. Selain itu, RRI bertanggung jawab terkait pendapat dari masyarakat agar tidak mengubah makna asli dari pembicara dalam vox pop. Pentingnya etika tersebut, karena untuk menjaga kepercayaan publik terhadap media massa dan memastikan suara rakyat tidak disalahartikan.
Dengan demikian, vox pop bukan hanya metode jurnalistik, tetapi juga bentuk sungguh-sungguh keikutsertaan masyarakat dalam menyalurkan pendapat. Vox pop menjadi bentuk harapan suara rakyat kecil dapat didengarkan melalui saluran RRI. Dengan demikian, vox pop menjadi salah satu media yang bertugas sebagai jembatan kuat antara masyarakat dengan pihak-pihak pembuat kebijakan.
*Penulis adalah Mahasiswa Semester V Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia dan Daerah, Fakultas Bahasa dan Seni Universitas PGRI Mahadewa Indonesia
